HRD dalam Menyusun Kontrak Karyawan yang Adil
![]() |
| HRD dalam Menyusun Kontrak Karyawan yang Adil |
Panduan HRD Menyusun Kontrak Kerja yang Adil dan Patuh Hukum di Indonesia
Menyusun kontrak kerja yang adil merupakan tanggung jawab strategis departemen Human Resources Development (HRD). Kontrak kerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi hubungan kerja yang menentukan kejelasan hak, kewajiban, serta perlindungan hukum bagi karyawan dan perusahaan. Di Indonesia, penyusunan kontrak kerja wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Keadilan dalam kontrak kerja berarti adanya keseimbangan yang proporsional antara kepentingan bisnis perusahaan dan hak normatif karyawan. Kontrak yang adil, transparan, dan patuh hukum akan membantu perusahaan membangun hubungan industrial yang sehat, menurunkan potensi sengketa, serta meningkatkan kepercayaan dan loyalitas karyawan.
Pentingnya Kepatuhan Hukum dalam Kontrak Kerja
Langkah pertama dalam menyusun kontrak kerja yang adil adalah memastikan kepatuhan terhadap kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. HRD wajib memahami dan merujuk pada regulasi utama ketenagakerjaan, antara lain:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (beserta perubahannya)
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK
Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Kepatuhan hukum bukan hanya melindungi karyawan, tetapi juga melindungi perusahaan dari risiko sanksi administratif, gugatan hukum, dan kerusakan reputasi. HRD yang tidak mengikuti regulasi terbaru berpotensi membuat kontrak kerja batal demi hukum atau merugikan salah satu pihak.
Prinsip Transparansi dan Kejelasan Kontrak
Kontrak kerja yang adil harus disusun secara transparan dan mudah dipahami. Prinsip ini menuntut agar tidak ada klausul tersembunyi atau multitafsir yang dapat merugikan karyawan di kemudian hari.
HRD sebaiknya menggunakan bahasa Indonesia yang baku, jelas, dan lugas sebagaimana diamanatkan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan. Penggunaan istilah hukum yang kompleks sebaiknya disertai penjelasan agar calon karyawan memahami sepenuhnya isi kontrak sebelum menandatangani.
Setiap kontrak kerja idealnya memuat rincian berikut secara spesifik:
Identitas lengkap perusahaan dan karyawan
Jabatan dan deskripsi pekerjaan yang jelas
Lokasi kerja atau penempatan
Tanggal mulai bekerja dan durasi kontrak (khusus PKWT)
Kejelasan ini membantu mencegah konflik terkait ruang lingkup pekerjaan, mutasi, maupun masa kerja di kemudian hari.
Keadilan dalam Kompensasi dan Manfaat Karyawan
Aspek kompensasi merupakan inti dari keadilan dalam hubungan kerja. HRD harus memastikan bahwa struktur upah yang ditetapkan telah memenuhi ketentuan minimum dan prinsip keadilan internal.
Upah pokok karyawan tidak boleh berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku sesuai lokasi kerja. Selain itu, perusahaan dianjurkan menerapkan struktur dan skala upah untuk menjamin kesetaraan penghasilan bagi karyawan dengan jabatan dan tingkat kompetensi yang sebanding.
Selain gaji pokok, kontrak kerja juga harus menjelaskan secara rinci manfaat dan fasilitas yang diterima karyawan, seperti:
Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Tunjangan tetap dan tidak tetap (makan, transportasi, komunikasi)
Tunjangan Hari Raya (THR)
Transparansi dalam hal kompensasi membantu menghindari kesalahpahaman serta meningkatkan persepsi keadilan di lingkungan kerja.
Menyeimbangkan Hak dan Kewajiban
Kontrak kerja yang adil harus mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Tidak semestinya kontrak hanya menitikberatkan pada kewajiban karyawan tanpa menjamin hak-hak normatif mereka.
Hak karyawan antara lain meliputi upah yang layak dan tepat waktu, jam kerja dan waktu istirahat yang jelas, hak cuti, serta perlindungan jaminan sosial. Di sisi lain, karyawan juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai deskripsi jabatan, mematuhi peraturan perusahaan, menjaga kerahasiaan data, serta merawat aset perusahaan.
Dengan keseimbangan ini, kontrak kerja berfungsi sebagai alat pengatur yang adil, bukan sebagai instrumen penekanan sepihak.
Klausul Penting yang Perlu Diperhatikan HRD
Beberapa klausul dalam kontrak kerja memerlukan perhatian khusus karena sering menjadi sumber sengketa ketenagakerjaan.
Masa Percobaan Kerja
Masa percobaan (probation) hanya diperbolehkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan durasi maksimal tiga bulan. Untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), masa percobaan tidak diperkenankan. Jika probation tetap dicantumkan dalam PKWT, maka kontrak tersebut dapat berubah status menjadi PKWTT secara hukum.
Waktu Kerja dan Lembur
Kontrak harus menjelaskan ketentuan jam kerja normal, waktu istirahat, serta mekanisme kerja lembur. Perhitungan upah lembur wajib mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 dan harus disertai persetujuan karyawan.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
HRD perlu mencantumkan mekanisme penyelesaian perselisihan secara bertahap, mulai dari musyawarah mufakat, mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan, hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Klausul ini memberikan kepastian hukum dan jalur penyelesaian yang jelas bagi kedua belah pihak.
NDA dan Klausul Non-Kompetisi
Non-Disclosure Agreement (NDA) dan non-compete clause diperbolehkan sepanjang dibatasi secara wajar. Pembatasan harus jelas dari sisi durasi, ruang lingkup, dan wilayah agar tidak melanggar hak karyawan untuk memperoleh pekerjaan setelah hubungan kerja berakhir.
Peran Strategis HRD dalam Mewujudkan Kontrak yang Adil
HRD memegang peran penting sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan karyawan. Selain memastikan kepatuhan hukum, HRD juga bertugas memberikan edukasi kepada karyawan terkait isi kontrak kerja sebelum penandatanganan.
Pendekatan yang netral, transparan, dan empatik akan membantu menciptakan hubungan kerja yang sehat sejak awal. Praktik ini sejalan dengan prinsip tata kelola SDM yang berkelanjutan sebagaimana banyak dibahas dalam referensi dan panduan praktis HR di Indonesia, termasuk di portal edukasi HR seperti https://tipshrd.com yang menyediakan berbagai referensi praktis seputar manajemen SDM, hukum ketenagakerjaan, dan praktik terbaik HR di Indonesia.
Kesimpulan
Menyusun kontrak kerja yang adil bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi perusahaan. Dengan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, kejelasan isi kontrak, serta keseimbangan hak dan kewajiban, HRD dapat membangun hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Kontrak kerja yang adil akan meningkatkan kepercayaan karyawan, mengurangi risiko konflik, dan mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Oleh karena itu, HRD perlu terus memperbarui pengetahuan hukum ketenagakerjaan dan menerapkan praktik terbaik dalam setiap proses penyusunan kontrak kerja.
