Telusuri
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Tipshrd.com – Inspirasi, Panduan, & Strategi HRD untuk Profesional
Responsive Advertisement
  • Home
  • Tips HRD
    • Tips
    • HRD Modern
    • Tugas HRD
    • Tantangan HRD
  • Personalia
    • Advertorial
  • Advertorial
Tipshrd.com – Inspirasi, Panduan, & Strategi HRD untuk Profesional
Telusuri
Beranda Data Karyawan Hubungan Industrial HRD Kontrak Kerja HRD Tips HRD HRD dalam Mengatur Kontrak Kerja Jangka Panjang
Data Karyawan Hubungan Industrial HRD Kontrak Kerja HRD Tips HRD

HRD dalam Mengatur Kontrak Kerja Jangka Panjang

Najah Digital
TipsHRD.com
26 Okt, 2025
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

HRD dalam Mengatur Kontrak Kerja Jangka Panjang
HRD dalam Mengatur Kontrak Kerja Jangka Panjang

7 Kesalahan Fatal dalam Membuat Kontrak Kerja Karyawan Tetap yang Harus Dihindari HRD

Dalam dunia ketenagakerjaan, kontrak kerja bukan sekadar formalitas. Ia merupakan dokumen hukum yang mengikat antara perusahaan dan karyawan, serta menjadi dasar hubungan kerja yang sehat dan profesional. Sayangnya, banyak perusahaan masih melakukan kesalahan mendasar saat menyusun kontrak, terutama untuk karyawan tetap.

Sebagai divisi yang berperan strategis, HRD perlu memahami prinsip-prinsip dasar pembuatan kontrak agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Berikut tujuh kesalahan umum dalam penyusunan kontrak kerja yang wajib dihindari oleh HRD profesional menurut praktik terbaik dan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.


1. Tidak Mengetahui Syarat Kontrak Kerja yang Sah

Kesalahan pertama dan paling sering terjadi adalah tidak memahami syarat sah kontrak kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebuah kontrak kerja tertulis setidaknya harus mencantumkan:

  • Identitas lengkap perusahaan dan karyawan.

  • Jabatan, jenis pekerjaan, serta lokasi kerja.

  • Rincian upah dan cara pembayarannya.

  • Hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  • Masa berlaku perjanjian kerja.

  • Tempat, tanggal pembuatan, serta tanda tangan para pihak di atas materai.

Tanpa unsur-unsur tersebut, perjanjian kerja dianggap tidak sah secara hukum dan dapat membahayakan posisi perusahaan bila muncul perselisihan industrial. HRD perlu memastikan setiap poin administratif dan hukum ini terpenuhi sebelum karyawan mulai bekerja.


2. Kurang Berimbang antara Hak dan Kewajiban

Prinsip utama dalam kontrak kerja adalah keseimbangan. Artinya, tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik perusahaan maupun karyawan.

Kontrak yang terlalu berpihak pada perusahaan sering menimbulkan masalah moral, penurunan motivasi, hingga tingkat turnover tinggi. Sebaliknya, bila terlalu menguntungkan karyawan tanpa perhitungan bisnis yang realistis, stabilitas operasional perusahaan dapat terganggu.

HRD perlu memastikan kontrak disusun berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas. Setiap hak harus diimbangi dengan kewajiban yang jelas. Dengan begitu, kontrak menjadi pedoman yang adil dan mampu menjaga hubungan kerja jangka panjang.


3. Tidak Mencantumkan Batas Waktu atau Masa Berlaku

Meski disebut “karyawan tetap”, kontrak kerja tetap perlu memuat masa berlaku atau periode evaluasi administratif.

Pencantuman batas waktu bukan berarti hubungan kerja bersifat sementara, melainkan membantu perusahaan memperbarui informasi penting seperti jabatan, gaji, atau tunjangan secara berkala.

Tanpa batas waktu, HR akan kesulitan menyesuaikan data dan struktur kompensasi sesuai perkembangan karier karyawan. Oleh karena itu, penting untuk menyertakan klausul review period atau reassessment date dalam dokumen kontrak.


4. Tidak Menyertakan Klausul Pembatalan atau Pemutusan Kontrak

Salah satu elemen penting yang kerap diabaikan adalah syarat pembatalan atau pemutusan kontrak kerja.

Setiap perjanjian kerja harus menjelaskan kondisi di mana salah satu pihak dapat mengakhiri hubungan kerja — baik karena pengunduran diri, pelanggaran disiplin, hingga kondisi force majeure.

Klausul pembatalan yang jelas akan melindungi kedua pihak dari potensi sengketa. Idealnya, HRD mencantumkan ketentuan tentang masa pemberitahuan (notice period), alasan sah pemutusan kontrak, serta tata cara penyelesaian jika terjadi perselisihan.

Dengan demikian, proses terminasi dapat berlangsung sesuai hukum dan tetap menghormati hak-hak pekerja.


5. Penggunaan Istilah atau Jenis Perjanjian yang Keliru

Kesalahan lain yang sering dilakukan HR adalah menggunakan istilah kontrak kerja yang tidak sesuai dengan jenis hubungan kerja sebenarnya.

Contohnya, menggunakan istilah “kontrak berkala” untuk pekerjaan yang sebenarnya bersifat permanen. Kesalahan ini bisa berdampak hukum serius karena dapat dianggap sebagai upaya menyamarkan status karyawan tetap menjadi pekerja kontrak.

Sebelum menyusun kontrak, HRD wajib memahami perbedaan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Jika posisi yang dimaksud bersifat berkelanjutan, maka kontrak harus mengikuti ketentuan karyawan tetap dan bukan kontrak proyek atau pengganti sementara.


6. Menyamarkan Pekerjaan Tetap sebagai Kontrak Sementara

Bentuk kesalahan ini sering muncul karena perusahaan ingin menekan biaya jangka panjang atau menghindari kewajiban tunjangan tetap.

Padahal, menyamarkan status kerja seperti ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan. Pekerja kontrak yang menjalankan pekerjaan bersifat tetap berhak menuntut pengangkatan menjadi karyawan tetap.

Selain itu, praktik tersebut bisa menciptakan ketidakpuasan, menurunkan produktivitas, dan merusak reputasi perusahaan di mata publik. HRD sebaiknya menerapkan prinsip transparansi: setiap karyawan berhak tahu status kerjanya secara jelas sejak awal penandatanganan kontrak.


7. Tidak Mematuhi Prinsip dan Format Kontrak yang Sesuai Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi dasar pembuatan kontrak.

Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan empat syarat sahnya perjanjian:

  1. Adanya kesepakatan antara para pihak.

  2. Kecakapan hukum untuk membuat perjanjian.

  3. Adanya objek atau hal tertentu.

  4. Tujuan perjanjian yang halal.

Selain itu, HRD juga perlu memperhatikan detail penting seperti hak dan tanggung jawab, jangka waktu perjanjian, force majeure, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga hukum yang berlaku.

Tidak semua kontrak harus dibuat di hadapan notaris, namun kontrak bisnis tertentu (seperti hibah atau jual beli tanah) wajib berbentuk Akta Notaris agar sah secara hukum.

Dengan memahami kerangka hukum ini, HR dapat menyusun dokumen kontrak yang memiliki kekuatan legal sekaligus melindungi kepentingan perusahaan dan karyawan.


Tips HRD: Membangun Kontrak yang Seimbang dan Profesional

Pembuatan kontrak kerja yang baik bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang membangun hubungan kerja yang berlandaskan kepercayaan dan profesionalisme.

HRD harus memastikan setiap kontrak memenuhi tiga aspek penting:

  • Legalitas, sesuai peraturan perundangan.

  • Keadilan, menyeimbangkan hak dan kewajiban.

  • Transparansi, menjelaskan semua hal yang relevan sejak awal.

Bagi kamu yang ingin mempelajari lebih banyak panduan praktis seputar pengelolaan SDM, pelatihan HR, dan hukum ketenagakerjaan, kunjungi Tips HRD — sumber referensi terpercaya untuk HR profesional di Indonesia.


Dengan memahami dan menerapkan tujuh prinsip di atas, HRD dapat menghindari kesalahan fatal yang sering terjadi dalam penyusunan kontrak kerja. Lebih dari itu, kontrak yang jelas, adil, dan sesuai hukum akan memperkuat kepercayaan antara perusahaan dan karyawan, sekaligus menjaga stabilitas jangka panjang organisasi.

Via Data Karyawan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Wisata Dan Kuliner Malang Bisnis Dan Layanan Bisnis Dan Layanan Kisah Ulama Sewa mobil di Malang Personal Branding Dan Bisnis Ide Rumah Berbagi dan Menginspirasi Layanan Dropshiphing Belajar Tokopedia Ide Souvenir Bisnis UMKM Inspirasi Ide Barang Mewah Bisnis Kuliner Android handphone, iphone, laptop, and gadget Produk kosmetik berkualitas Personal Branding Dan Jurnal pendidikan Swasta Pendidikan Anak Paud/TK Pendidikan Dasar Pendidikan Menengah Atas Pendidikan Gadget Dan Handphone bisnis digital Macam Bisnis Online Gadget, Komputer, Dan Handphone Wisata Kebumen Tren Properti Ide Desain Rumah Modern Wisata Lokal Bisnis Online Dan UMKM Bisnis Online Bisnis Online Kuliner Khas Jawa Jajanan Malang Wisata Indah Bisnis Terbaru pendidikan, sekolah Rumah Tangga dan Gaya Hidup Kecantikan dan Perawatan Diri Masakan dan Resep Travel dan Perjalanan Kesehatan dan Kebugaran Tutorial Software dan Aplikasi Konten Kreator Digital Creator Indonesia Infrastructure Monitoring PT Exact Global Teknologi cyber security Tips Keuangan Tips Reqrut Hrd Game PC Seru Meningkatkan Kinerja & Keamanan Perusahaan Bisnis Ide Terbaru Management Bisnis Game Lokal Indonesia Game Rekomendasi Terbaik Bisnis UMKM Terbaru Strategi Investasi Properti Rekomendasi Game Terseru Desain Rumah Terbaru Modern Properti Yang Cocok Untuk Invest Liburan Dan Membuat Konten SMP Islam Annuriyah Sekolah Dasar Islam Mbarot

Penulis

Foto Profil

Dedik Irawan ✓

Berbagi insight dan sudut pandang seputar ekonomi, pembangunan, dan dinamika sosial agar isu-isu penting bisa dipahami dengan lebih sederhana, dekat, dan relevan.

Featured Post

HRD dalam Menyusun Kontrak Karyawan yang Adil

TipsHRD.com 14 Desember 0
HRD dalam Menyusun Kontrak Karyawan yang Adil
HRD dalam Menyusun Kontrak Karyawan yang Adil   Panduan HRD Menyusun Kontrak Kerja yang Adil dan Patuh Hukum di Indonesia Menyusun kontrak kerja yang adil meru…

Most Popular

Cara Kerja HRD dalam Rekrutmen Karyawan

Cara Kerja HRD dalam Rekrutmen Karyawan

21 September
Perbedaan HRD dan Personalia di kantor

Perbedaan HRD dan Personalia di kantor

21 September
Perbedaan HRD dan GA dalam Perusahaan

Perbedaan HRD dan GA dalam Perusahaan

23 September
Contoh Laporan Bulanan HRD Perusahaan

Contoh Laporan Bulanan HRD Perusahaan

29 September
HRD dalam Mengelola Rotasi Jabatan

HRD dalam Mengelola Rotasi Jabatan

03 Oktober
Proses Administrasi yang Dilakukan HRD

Proses Administrasi yang Dilakukan HRD

23 September
Strategi HRD dalam Mengelola Sumber Daya Manusia

Strategi HRD dalam Mengelola Sumber Daya Manusia

21 September
HRD dan Manajemen Talent di Perusahaan

HRD dan Manajemen Talent di Perusahaan

22 September
HRD dalam Menyusun Program Pelatihan Internal

HRD dalam Menyusun Program Pelatihan Internal

04 Oktober
HRD dalam Mendukung Fleksibilitas Kerja

HRD dalam Mendukung Fleksibilitas Kerja

12 Oktober
Seedbacklink
Tipshrd.com – Inspirasi, Panduan, & Strategi HRD untuk Profesional

Tentang Kami

TipsHRD.com menyajikan tips HRD, manajemen SDM, rekrutmen, dan strategi karier untuk membantu profesional serta perusahaan berkembang lebih baik

Follow Us

© Hak Cipta dilindungi Undang Undang - tipshrd.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us