Telusuri
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Tipshrd.com – Inspirasi, Panduan, & Strategi HRD untuk Profesional
Responsive Advertisement
  • Home
  • Tips HRD
    • Tips
    • HRD Modern
    • Tugas HRD
    • Tantangan HRD
  • Personalia
    • Advertorial
  • Advertorial
Tipshrd.com – Inspirasi, Panduan, & Strategi HRD untuk Profesional
Telusuri
Beranda Kontrak Kerja HRD Kontrak Tenaga Kerja Tips HRD HRD dalam Pengaturan Kontrak Tenaga Kerja
Kontrak Kerja HRD Kontrak Tenaga Kerja Tips HRD

HRD dalam Pengaturan Kontrak Tenaga Kerja

Najah Digital
TipsHRD.com
16 Okt, 2025
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

HRD dalam Pengaturan Kontrak Tenaga Kerja
HRD dalam Pengaturan Kontrak Tenaga Kerja

Peran HRD dalam Pengaturan dan Kepatuhan Kontrak Kerja Karyawan

Human Resources Development (HRD) memegang peran sentral dalam pengaturan kontrak kerja untuk memastikan hubungan kerja yang adil, legal, dan transparan antara perusahaan dan karyawan. Dalam konteks manajemen sumber daya manusia, kontrak kerja bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan dasar yang mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab antara pemberi kerja dan pekerja. Oleh karena itu, pengelolaan kontrak kerja harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

HRD berfungsi sebagai penjaga kepatuhan dan integritas hubungan kerja. Mulai dari tahap penyusunan kontrak, negosiasi isi perjanjian, hingga pengawasan pelaksanaan dan pemutusan hubungan kerja, HRD memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan pemahaman hukum yang kuat, HRD berperan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan meminimalkan risiko sengketa ketenagakerjaan di masa depan.


Penyusunan dan Penyesuaian Kontrak Kerja

Langkah pertama HRD dalam pengaturan kontrak kerja adalah melakukan penyusunan dan penyesuaian dokumen perjanjian berdasarkan kebutuhan perusahaan dan posisi pekerjaan.

Perancangan draf kontrak. HRD menyiapkan draf awal kontrak dengan mencantumkan elemen penting seperti jabatan, deskripsi pekerjaan, waktu kerja, serta sistem penggajian. Setiap pasal dalam kontrak disusun berdasarkan regulasi yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Penentuan jenis kontrak. HRD menentukan apakah karyawan akan dipekerjakan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk masa kerja terbatas, atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk posisi permanen. Pemilihan ini tidak boleh sembarangan karena masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda, termasuk masa kerja dan hak pesangon.

Menjamin legalitas kontrak. HRD wajib memastikan setiap klausul memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu adanya kesepakatan tanpa paksaan, kecakapan hukum, objek perjanjian yang jelas, dan sebab yang tidak bertentangan dengan hukum.

Untuk memahami lebih dalam bagaimana HRD menyusun kontrak sesuai regulasi, panduan praktisnya bisa ditemukan di situs Tips HRD yang membahas strategi dan praktik terbaik dalam pengelolaan tenaga kerja.


Isi Kontrak dan Proses Negosiasi

Isi kontrak kerja menjadi pedoman utama yang menentukan hubungan antara perusahaan dan karyawan. Karena itu, HRD perlu memastikan setiap detail ditulis secara transparan dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak.

Hak dan kewajiban. Kontrak kerja harus memuat hak karyawan seperti upah, cuti, tunjangan, dan jaminan sosial, serta kewajiban seperti disiplin kerja dan kepatuhan terhadap kebijakan perusahaan. Dengan struktur yang jelas, HRD dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan perselisihan.

Kompensasi dan tunjangan. HRD menentukan besaran gaji, sistem pembayaran, serta tunjangan seperti transportasi, kesehatan, atau bonus tahunan. Selain itu, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Transparansi dalam sistem kompensasi menciptakan rasa aman dan meningkatkan motivasi kerja karyawan.

Klausul tambahan. Beberapa kontrak juga mencakup pasal tambahan seperti Non-Disclosure Agreement (NDA) untuk menjaga kerahasiaan data perusahaan, Non-Compete Clause untuk membatasi aktivitas kompetitif setelah kontrak berakhir, serta ketentuan disiplin dan sanksi pelanggaran.

Negosiasi yang seimbang. Meskipun sebagian besar isi kontrak sudah diatur secara standar, HRD tetap harus memberikan ruang diskusi bagi calon karyawan untuk menanyakan atau menyepakati poin-poin penting. Proses negosiasi ini menunjukkan profesionalisme HRD dalam menjembatani kepentingan perusahaan dan karyawan secara adil.


Implementasi dan Administrasi Kontrak

Setelah kontrak disetujui, HRD bertanggung jawab dalam tahap implementasi dan administrasi yang memastikan seluruh dokumen sah dan tersimpan dengan baik.

Penandatanganan kontrak. HRD memfasilitasi proses penandatanganan antara pihak perusahaan dan karyawan. Sebelum dokumen ditandatangani, HRD perlu memastikan bahwa setiap pihak telah memahami isi kontrak secara menyeluruh. Kontrak biasanya dibuat dalam dua rangkap dengan kekuatan hukum yang sama bagi kedua pihak.

Pengarsipan dokumen. Kontrak dan dokumen ketenagakerjaan lainnya perlu disimpan dengan sistem pengarsipan yang rapi, baik dalam bentuk fisik maupun digital. HRD juga harus memastikan bahwa data karyawan terupdate dalam sistem HRIS agar mempermudah proses audit atau evaluasi.

Manajemen masa berlaku. Dalam kontrak PKWT, HRD wajib memantau masa berlaku perjanjian dan mengatur jadwal perpanjangan jika masih dibutuhkan. Jika kontrak tidak diperpanjang, HRD perlu menyiapkan dokumen pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memastikan hak-hak karyawan tetap diberikan sesuai peraturan.


Kepatuhan Hukum dan Manajemen Risiko

Salah satu tugas paling penting HRD adalah menjaga kepatuhan hukum tenaga kerja agar tidak menimbulkan risiko administratif atau pidana bagi perusahaan.

Memantau regulasi ketenagakerjaan. HRD harus selalu mengikuti perkembangan hukum, seperti revisi UU Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dengan pembaruan ini, HRD dapat menyesuaikan klausul kontrak agar tetap relevan dan sah.

Mencegah pelanggaran hukum. Kesalahan dalam pembuatan kontrak, misalnya penempatan masa percobaan pada PKWT atau penghilangan hak cuti, dapat membuat kontrak batal demi hukum. Dengan memahami regulasi secara mendalam, HRD membantu perusahaan menghindari potensi sanksi dari instansi ketenagakerjaan.

Manajemen sengketa. Kontrak kerja juga harus mencantumkan mekanisme penyelesaian perselisihan. HRD berperan sebagai mediator awal dalam menyelesaikan konflik melalui musyawarah atau bipartit, sebelum melanjutkan ke lembaga hubungan industrial. Pendekatan ini menjaga stabilitas hubungan kerja di perusahaan.

Jika kamu ingin memperdalam wawasan tentang manajemen risiko ketenagakerjaan dan cara menjaga kepatuhan perusahaan, artikel-artikel di Tips HRD bisa menjadi sumber belajar yang relevan.


Pemberitahuan Habis Kontrak dan Tindak Lanjut

Tahap akhir dalam pengaturan kontrak kerja adalah pemberitahuan berakhirnya masa kerja dan pengelolaan proses setelahnya.

HRD wajib memberikan pemberitahuan secara resmi kepada karyawan PKWT minimal tujuh hari sebelum masa kontrak berakhir. Proses ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan memberikan waktu bagi karyawan mempersiapkan keputusan karier selanjutnya.

Selain itu, HRD juga perlu memastikan bahwa seluruh hak karyawan terpenuhi, seperti pembayaran gaji terakhir, uang pisah, atau kompensasi lain sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Jika kontrak tidak diperpanjang, HRD harus memastikan dokumen administrasi pemutusan hubungan kerja diselesaikan secara benar dan teregistrasi dengan baik.

Pengelolaan akhir kontrak ini menjadi indikator penting profesionalisme perusahaan. Dengan sistem yang rapi dan patuh hukum, HRD membantu menjaga reputasi organisasi sebagai tempat kerja yang menghargai hak karyawan dan menjunjung tinggi keadilan hubungan kerja.


HRD memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh proses kontrak kerja berjalan sesuai hukum, transparan, dan profesional. Melalui penyusunan yang tepat, implementasi yang terstruktur, serta pengawasan terhadap kepatuhan regulasi, HRD tidak hanya berperan sebagai administrator, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membangun kepercayaan antara perusahaan dan karyawan. Untuk memperkuat wawasan tentang praktik terbaik pengelolaan kontrak kerja dan sumber daya manusia, HRD dapat mempelajarinya lebih lanjut di Tips HRD.

Via Kontrak Kerja HRD
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Featured Post

HRD dalam Pengaturan Kontrak Tenaga Kerja

TipsHRD.com 16 Oktober 0
HRD dalam Pengaturan Kontrak Tenaga Kerja
HRD dalam Pengaturan Kontrak Tenaga Kerja Peran HRD dalam Pengaturan dan Kepatuhan Kontrak Kerja Karyawan Human Resources Development (HRD) memegang peran s…

Most Popular

Strategi HRD dalam Mengelola Sumber Daya Manusia

Strategi HRD dalam Mengelola Sumber Daya Manusia

21 September
Cara Kerja HRD dalam Rekrutmen Karyawan

Cara Kerja HRD dalam Rekrutmen Karyawan

21 September
Perbedaan HRD dan Personalia di kantor

Perbedaan HRD dan Personalia di kantor

21 September
Pengertian HRD dan Perannya dalam Perusahaan

Pengertian HRD dan Perannya dalam Perusahaan

21 September
12 Tugas HRD yang Wajib Dipahami dalam Perusahaan Modern

12 Tugas HRD yang Wajib Dipahami dalam Perusahaan Modern

21 September
HRD dalam Mendukung Digital Learning Perusahaan

HRD dalam Mendukung Digital Learning Perusahaan

12 Oktober
HRD dalam Mengelola Kerja Sama Universitas dan Industri

HRD dalam Mengelola Kerja Sama Universitas dan Industri

12 Oktober
Bagaimana HRD Melakukan Wawancara Kerja

Bagaimana HRD Melakukan Wawancara Kerja

22 September
HRD dalam Mengelola Tenaga Kerja Generasi Berbeda

HRD dalam Mengelola Tenaga Kerja Generasi Berbeda

12 Oktober
HRD dan Hubungan Industrial dengan Karyawan

HRD dan Hubungan Industrial dengan Karyawan

24 September
Seedbacklink
Tipshrd.com – Inspirasi, Panduan, & Strategi HRD untuk Profesional

Tentang Kami

TipsHRD.com menyajikan tips HRD, manajemen SDM, rekrutmen, dan strategi karier untuk membantu profesional serta perusahaan berkembang lebih baik

Follow Us

© Hak Cipta dilindungi Undang Undang - tipshrd.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us