HRD dalam Mendukung Kepatuhan Hukum Tenaga Kerja
![]() |
HRD dalam Mendukung Kepatuhan Hukum Tenaga Kerja |
Peran HRD Legal dalam Menjaga Kepatuhan Perusahaan dan Mencegah Risiko Hukum
Dalam dunia kerja modern, peran Human Resource Development (HRD) tidak hanya sebatas mengurus rekrutmen, administrasi, atau hubungan antar karyawan. Seiring dengan kompleksitas regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, HRD juga memikul tanggung jawab besar dalam bidang hukum, yang biasa disebut sebagai HRD Legal. Posisi ini memegang peran penting dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus mencegah timbulnya sengketa atau klaim hukum yang dapat merugikan bisnis.
Apa Itu HRD Legal?
HRD Legal adalah fungsi dalam manajemen sumber daya manusia yang berfokus pada kepatuhan hukum ketenagakerjaan, penyusunan dokumen legal, serta penanganan potensi sengketa antara perusahaan dengan karyawan. Tugas ini sangat vital karena setiap langkah HRD—mulai dari perekrutan, kontrak kerja, pengupahan, hingga pemutusan hubungan kerja—selalu berkaitan dengan hukum.
Tanpa pemahaman hukum yang baik, perusahaan berisiko terkena sanksi administratif, denda, bahkan gugatan dari pekerja. Oleh karena itu, HRD Legal hadir sebagai garda depan yang melindungi perusahaan dari risiko hukum sekaligus membangun hubungan kerja yang sehat dan sesuai aturan.
Tugas Utama HRD Legal
1. Penyusunan dan Peninjauan Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah dokumen hukum yang menjadi dasar hubungan antara perusahaan dan karyawan. HRD Legal harus memastikan kontrak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Misalnya, dalam kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), HRD Legal wajib menuliskan durasi, jenis pekerjaan, serta hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
2. Kepatuhan terhadap Regulasi Ketenagakerjaan
HRD Legal harus selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru. Misalnya, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pada 2023, sebuah perusahaan manufaktur di Jawa Barat dikenai sanksi administratif karena tidak mendaftarkan sebagian karyawannya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peran HRD Legal sangat krusial untuk menghindari risiko serupa.
3. Penanganan Sengketa dan Hubungan Industrial
Perselisihan antara karyawan dan perusahaan kerap terjadi, baik terkait upah, jam kerja, maupun PHK. HRD Legal harus memahami mekanisme penyelesaian sengketa, mulai dari perundingan bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga kemungkinan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan kemampuan ini, HRD dapat mengantisipasi potensi kerugian yang lebih besar.
4. Penyusunan Kebijakan Perusahaan
Selain kontrak kerja, HRD Legal juga bertugas menyusun aturan internal seperti peraturan perusahaan, kebijakan anti-diskriminasi, kode etik, serta sistem disiplin kerja. Dokumen ini harus sejalan dengan hukum agar memiliki kekuatan legal bila terjadi sengketa.
5. Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan
HRD Legal tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga harus mengedukasi manajer dan karyawan. Pelatihan tentang anti-harassment, keselamatan kerja, dan aturan jam kerja dapat mengurangi risiko pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap hak dan kewajiban mereka.
Mengapa HRD Legal Penting bagi Perusahaan?
Keberadaan HRD Legal bukan sekadar formalitas, melainkan investasi strategis. Ada beberapa alasan utama mengapa fungsi ini sangat penting:
-
Menghindari sanksi hukum – Kesalahan kecil, seperti tidak menyertakan pasal tertentu dalam kontrak, bisa berujung pada sanksi besar.
-
Membangun citra positif – Perusahaan yang patuh hukum lebih dipercaya oleh investor, mitra bisnis, dan calon karyawan.
-
Meningkatkan produktivitas – Lingkungan kerja yang adil dan sesuai aturan membuat karyawan merasa aman, sehingga lebih fokus pada pekerjaannya.
-
Mencegah kerugian finansial – Sengketa hukum sering menghabiskan biaya besar untuk ganti rugi dan advokasi. Dengan HRD Legal, risiko ini dapat ditekan.
Kualifikasi yang Harus Dimiliki HRD Legal
Untuk menjalankan perannya dengan baik, seorang HRD Legal perlu memiliki kombinasi keahlian manajemen SDM dan pengetahuan hukum. Beberapa kualifikasi utama yang dibutuhkan antara lain:
-
Latar belakang pendidikan hukum atau manajemen SDM dengan pemahaman mendalam tentang UU Ketenagakerjaan.
-
Kemampuan analisis hukum, khususnya dalam membaca pasal-pasal regulasi dan menyesuaikannya dengan kebijakan perusahaan.
-
Keterampilan komunikasi dan negosiasi untuk menangani perselisihan dengan karyawan secara efektif.
-
Integritas tinggi, karena posisi ini berhubungan langsung dengan keadilan dan kepatuhan hukum.
Demonstrasi E-E-A-T dalam Praktik HRD Legal
Agar perusahaan benar-benar terlindungi, HRD Legal harus membuktikan pengalaman, keahlian, otoritas, dan kepercayaan (E-E-A-T). Misalnya:
-
Experience – Melibatkan HRD Legal yang sudah berpengalaman menangani kasus perselisihan kerja nyata.
-
Expertise – Menyusun kontrak kerja berdasarkan pasal-pasal UU Cipta Kerja dan regulasi BPJS terbaru.
-
Authoritativeness – Mengutip pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai acuan kebijakan internal.
-
Trustworthiness – Menyimpan dokumentasi lengkap setiap tindakan HRD agar siap menjadi bukti di pengadilan jika terjadi sengketa.
Dengan prinsip ini, HRD Legal tidak hanya menjadi pelaksana aturan, tetapi juga mitra strategis dalam menjaga stabilitas perusahaan.
Tips HRD: Membangun Kepatuhan Hukum yang Berkelanjutan
Untuk HRD yang ingin memperkuat perannya dalam bidang legal, ada beberapa langkah praktis yang dapat diterapkan:
-
Lakukan audit hukum berkala terhadap semua kontrak, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja sama.
-
Ikuti pelatihan reguler tentang hukum ketenagakerjaan agar selalu update dengan aturan terbaru.
-
Bangun komunikasi terbuka dengan serikat pekerja atau perwakilan karyawan untuk mencegah perselisihan.
-
Gunakan sistem digital untuk menyimpan dokumen hukum agar mudah dilacak dan tidak hilang.
-
Konsultasikan kebijakan dengan ahli hukum eksternal jika ada aturan baru yang kompleks.
Untuk panduan praktis lainnya, Anda dapat mengunjungi Tips HRD yang membahas strategi, manajemen, dan kepatuhan dalam dunia HR secara lebih mendalam.
Tentang Penulis
Artikel ini ditulis oleh Rina Wulandari, S.H., M.M., praktisi HR dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Saat ini beliau menjabat sebagai HR & Legal Consultant di sebuah perusahaan multinasional.
Artikel ini telah ditinjau oleh Ahmad Fadli, S.H., M.H., konsultan hukum ketenagakerjaan yang aktif memberikan pelatihan kepatuhan UU Ketenagakerjaan untuk perusahaan skala menengah dan besar.