Cara HRD Mengatur Sistem Cuti Karyawan
![]() |
Cara HRD Mengatur Sistem Cuti Karyawan |
Sistem HRD Cuti Karyawan: Panduan Lengkap Aturan, Jenis, dan Solusi Digital
Mengelola cuti karyawan sering kali menjadi pekerjaan yang rumit bagi HRD, terutama di perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang banyak. Setiap karyawan memiliki hak cuti sesuai peraturan perundang-undangan, dan di sisi lain perusahaan juga harus memastikan operasional tetap berjalan lancar meskipun ada yang sedang tidak masuk kerja. Di sinilah peran sistem cuti karyawan berbasis HRIS (Human Resource Information System) menjadi sangat penting.
Artikel ini akan membahas aturan cuti menurut hukum di Indonesia, jenis-jenis cuti karyawan, tantangan pengelolaan manual, hingga bagaimana sistem HRD modern membantu HR dan perusahaan mengelolanya dengan lebih efisien.
Dasar Hukum Cuti Karyawan di Indonesia
Hak cuti merupakan bagian dari hak normatif karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan. Secara hukum, pengaturan cuti diatur dalam beberapa regulasi berikut:
-
Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
-
Pasal 79 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa setiap karyawan yang telah bekerja sekurang-kurangnya 12 bulan berturut-turut berhak atas 12 hari cuti tahunan.
-
Hak cuti ini tetap diberikan tanpa mengurangi hak karyawan atas gaji maupun tunjangan lainnya.
-
-
PP No. 35 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja)
-
Memperjelas kembali ketentuan cuti tahunan 12 hari.
-
Memberi ruang bagi perusahaan untuk menyusun kebijakan cuti internal, selama tidak mengurangi hak minimum pekerja.
-
-
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
-
Mengatur beberapa cuti khusus, seperti cuti melahirkan 3 bulan untuk pekerja perempuan, cuti haid, hingga cuti penting seperti menikah, kematian keluarga, atau istri melahirkan.
-
Interpretasi Praktis untuk HRD
Bagi HR, regulasi ini berarti sistem cuti yang digunakan harus mampu:
-
Menghitung jatah cuti otomatis sesuai masa kerja karyawan.
-
Mengkategorikan cuti sesuai peraturan (tahunan, sakit, melahirkan, dll).
-
Menyimpan riwayat cuti sebagai bukti kepatuhan hukum.
-
Memberikan laporan yang akurat bila sewaktu-waktu perusahaan diaudit atau mendapat pemeriksaan dari instansi ketenagakerjaan.
Jenis-Jenis Cuti Karyawan
Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah jenis cuti yang umum berlaku di Indonesia:
-
Cuti Tahunan: 12 hari kerja setelah 12 bulan masa kerja.
-
Cuti Sakit: Diberikan dengan surat keterangan dokter atau tenaga medis.
-
Cuti Hamil dan Melahirkan: 3 bulan untuk karyawan perempuan, sementara karyawan pria mendapat 2 hari ketika istrinya melahirkan.
-
Cuti Besar: Biasanya diberikan untuk karyawan dengan masa kerja lama, sesuai kebijakan perusahaan.
-
Cuti Bersama: Ditentukan pemerintah pada hari besar tertentu.
-
Cuti Penting: Untuk peristiwa khusus seperti menikah, khitanan anak, kematian anggota keluarga, dan lain-lain.
Bagi HRD, jenis-jenis cuti ini sering kali menjadi tantangan bila dikelola manual, karena harus memastikan keadilan, kepatuhan hukum, dan tidak mengganggu produktivitas perusahaan.
Tantangan HRD dalam Mengelola Cuti Secara Manual
Banyak perusahaan masih menggunakan cara manual untuk mencatat cuti, misalnya lewat formulir kertas atau spreadsheet. Sayangnya, metode ini rawan menimbulkan masalah seperti:
-
Administrasi lambat: HR harus mengecek riwayat cuti satu per satu.
-
Risiko kehilangan data: Dokumen fisik mudah rusak atau hilang.
-
Kurang transparan: Karyawan tidak bisa memantau sisa cuti secara mandiri.
-
Potensi konflik: Salah hitung sisa cuti bisa menimbulkan ketidakpuasan.
Inilah sebabnya banyak perusahaan kini beralih ke sistem HRIS untuk mengelola cuti karyawan dengan lebih praktis.
Bagaimana Sistem HRD Membantu Mengelola Cuti
Sistem cuti berbasis HRIS membawa perubahan besar dalam manajemen SDM. Dengan digitalisasi, HRD tidak lagi perlu melakukan pencatatan manual. Beberapa manfaat utama yang bisa dirasakan antara lain:
-
Efisiensi Administrasi
Semua data cuti tersimpan otomatis di aplikasi. HR dapat langsung melihat sisa cuti karyawan tanpa harus menghitung ulang. -
Kemudahan Pengajuan dan Persetujuan
Karyawan cukup mengajukan cuti lewat aplikasi, memilih tanggal, melampirkan dokumen bila perlu. HR atau atasan bisa langsung memberi persetujuan secara online. -
Pencatatan Akurat dan Transparan
Sistem menyimpan seluruh riwayat cuti karyawan. Data ini bisa diakses kapan pun untuk laporan, payroll, maupun kebutuhan audit. -
Kepatuhan terhadap Regulasi
Sistem HRD cuti dapat dikonfigurasi sesuai UU dan kebijakan perusahaan, sehingga meminimalkan risiko pelanggaran hukum.
Studi Kasus: Perusahaan Retail dengan 200 Karyawan
Bayangkan sebuah perusahaan retail dengan 200 karyawan. Sebelum menggunakan HRIS, HR harus memproses ±20 pengajuan cuti setiap minggu secara manual. Setiap kali ada karyawan cuti, HR perlu menyesuaikan jadwal kerja agar operasional toko tetap berjalan.
Setelah beralih ke sistem HRIS, prosesnya berubah drastis:
-
Karyawan mengajukan cuti langsung dari aplikasi.
-
Sistem otomatis mengecek sisa cuti sesuai regulasi.
-
HR hanya perlu klik untuk menyetujui atau menolak.
-
Laporan bulanan cuti bisa diunduh dalam hitungan detik.
Hasilnya, HR bisa memangkas waktu administrasi hingga 70% dan fokus pada pekerjaan strategis lain.
Tips HRD dalam Mengelola Sistem Cuti
Mengelola cuti bukan sekadar administrasi, tapi juga soal membangun budaya kerja yang sehat. Berikut beberapa Tips HRD yang bisa diterapkan:
-
Sosialisasikan Hak Cuti Secara Jelas
Pastikan setiap karyawan tahu hak cutinya agar tidak ada kesalahpahaman. -
Gunakan Aplikasi HRIS yang Sesuai
Pilih sistem HRD cuti yang bisa disesuaikan dengan regulasi Indonesia dan kebutuhan perusahaan. -
Monitor Pola Penggunaan Cuti
HR bisa menganalisis data cuti untuk melihat pola: apakah ada karyawan yang terlalu sering cuti atau justru tidak pernah mengambil cuti. -
Jaga Keseimbangan Operasional dan Hak Karyawan
Pastikan jadwal cuti tidak mengganggu operasional, tetapi tetap menjamin hak cuti karyawan terpenuhi.
Untuk panduan lengkap seputar pengelolaan SDM dan cuti karyawan, kamu bisa membaca lebih lanjut di Tips HRD.